You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Bangun Rusun Tipe 36
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Bangun Rusun Tipe 36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun ini akan membangun rumah susun (rusun) dengan luas 36 meter persegi setiap unitnya. Biasanya setiap unit hanya memiliki luas 30 meter persegi saja.

Kami lagi bangun unit rusun yang 36 meter persegi. Saya kira, kita saja belum tentu punya apartemen seluas 36 meter persegi

"Kami lagi bangun unit rusun yang 36 meter persegi. Saya kira, kita saja belum tentu punya apartemen seluas 36 meter persegi," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (3/8).

Rusun ini diperuntukan bagi warga yang terkena relokasi. Menurutnya warga yang berada di bantaran sungai bukanlah digusur, melainkan direlokasi.

Pelunasan Tunggakan Retribusi Rusun Pesakih Diberi Kemudahan

"Jadi bukan penggusuran, tapi pindahkan mereka ke rusun. warga Bukit Duri sudah kami siapkan Rusun Rawa Bebek," ujarnya.

Selain menyediakan rusun, beberapa fasilitas tambahan juga disediakan. Seperti saluran gas, bus antar jemput untuk siswa sekolah, tempat usaha, serta lainnya. Biaya retribusi yang dibebankan kepada warga juga cukup murah.

"Retribusi cuma Rp 5.000 sampai Rp 10.000 sehari. Kami subsidi 80 persen. Kami juga berikan KJP untuk anak-anak, naik bus gratis, kami siapkan semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati